REDAKSIRIAU.CO, SIAK - Seluruh usaha penambangan pasir dan galian C yang ada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau tidak ada yang memiliki izin usaha.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Siak, Riau AKBP Ino Harianto kepada infosiak.com saat diminta keterangan mengenai jatuhnya korban jiwa akibat tertimbun tanah longsor disalah satu usaha penambangan didaerah tersebut, Jum’at (5/2/2016).

“Benar usaha itu tidak mengantongi izin, untuk diketahui di wilayah Kabupaten Siak tidak ada penambangan pasir dan galian C yang punya izin,” tegas Kapolres Siak.

Kendati demikian, Ino Harianto mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan para pengusaha tambang yang tidak mengantongi izin tersebut, alasannya, jika hal tersebut dilakukan maka akan berpengaruh terhadap pembangunan yang ada di kabupaten tersebut.

“Jika ditertibkan, maka berdampak pada peroses pembangunan di Siak, karena banyak pembangunan yang membutuhkan tanah timbun. Nanti pembangunan terhenti, ini jadi dilema buat kita,” katanya.

Dengan tidak adanya izin tersebut, menurut Kapolres Siak itu, sudah bisa dipastikan bahwa para pemilik usaha pertambangan tersebut juga tidak memiliki sefty prosedur.

“Jelas tidak ada izinnya, bisa dipastikan tidak punya sefty kerja,” kata Kapolres Ino Harianto.