REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU – Kuasa hukum korban pelecehan seksual di Universitas Riau (Unri), LBH Pekanbaru mendesak Polda Riau menahan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.

Apalagi, Polda Riau sudah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus pelecehaan seksual.

Advokat LBH Pekanbaru, Noval Setiawan mengungkapkan pihaknya khawatir dengan status tersangka yang masih merupakan dosen aktif. Tersangka, kata dia, bisa saja mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.

“Kita minta Polda untuk menahan tersangka. Karena saat ini tersangka masih dosen, kita khawatir tersangka mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti,” kata Noval kepada bertuahpos.com.

Sementara, Wakil Rektor Universitas Riau (Unri), Sujianto mengatakan pihaknya belum memberhentikan Dekan FISIP tersangka pelecehan seksual, Syafri Harto dari jabatannya sebagai dosen. Kecuali, jika tersangka ditahan oleh Polda Riau.

 

Menurut Sujianto, mengatakan pihaknya berpegangan ke aturan yang ada, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dan saat ini, kata dia, tidak ada aturan yang menyebutkan untuk memberhentikan Syafri Harto.

Karena itu, Sujianto mengatakan pihaknya tak bisa semena-mena memberhentikan Syafri Harto.

“Jadi rektor tak semena-mena. Kita tak bisa memberhentikan semena-mena, tak bisa memutasi semena-mena,” kata Sujianto.

Sementara, jika tersangka atau Syafri Harto ditahan oleh Polda Riau, kata Sujianto, baru bisa diambil keputusan untuk memberhentikan Syafri Harto.

“Tapi kalau belum ditahan, rektor belum bisa (memberhentikan),” tambah dia. 

 

bertuahpos.com