REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 secara resmi telah disahkan oleh DRPD Kota Pekanbaru awal pekan ini. Perda Covid-19 tersebut mengatur tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Diketahui, dalam pengesahan tersebut terdapat perubahan yakni penghapusan Pasal 26 tentang Sanksi Lisan dan Tulisan yang diganti dengan langsung denda kepada setiap warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, baik individu maupun pelaku usaha.

“Dengan ketentuan seperti ini, jelas dapat kita lihat bahwa beban masyarakat akan bertambah. Intinya tambah lagi beban masyarakat karena mereka harus bayar denda,” kata Pengamat Kebijakan Publik Riau M Rawa El Amady, Jumat, 16 Juli 2021.

 

Dengan diberlakukannya kebijakan langsung denda, secara jelas bahwa pemerintah merong-rong masyarakat. Padahal tak terkendalinya penyaluran covid-19 saat ini merupakan buah dari ketidakseriusan pemerintah dalam penanganan di awal – awal masa pandemi.

“Selama ini pemerintah tak serius melaksanakan program – program yang ada, sedangkan saat kasus semakin tak terkendali, malah masyarakat yang jadi sasaran (peraturan). “Denda itu hanya buat merong-rong masyarakat,” tuturnya.

Dia mengatakan —- selain Perda soal penanganan covid-19 yang baru disahkan —- ada banyak kebijakan pemerintah yang menjurus, sehingga masyarakatlah menjadi korban. Padahal faktor itu semua disebabkan oleh faktor kelalaian pemerintah.

“Pemerintah kerja dulu maksimal, baru didenda masyarakat. Selama ini testing, tracing dan treatment nggak maksimal. Angka kasus jadi tinggi, lalu masyarakat yang didenda, logis nggak?” tuturnya. (betuahpos)