REDAKSIRIAU.CO.ID  Tersangka pembunuhan juragan emas Jayapura, Mahdi Mehrban, merupakan warga negara asing berkebangsaan Afghanistan yang masih memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Mahdi telah ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh pemilik toko emas Bintang Cenderawasih di Arso Jayapura, Nasaruddin (45).

Dilansir dari Antara, Selasa (6/7), Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas mengatakan,  pembunuhan berkedok perampokan itu telah direncanakan istri korban sendiri, Virgita Legina Hellu (25), bersama tersangka

 

"Untuk mengecoh, pelaku juga merampas tas milik istri korban yang diamankan di Enrekang, Sulsel, dan saat ini tiba di Polresta Jayapura Kota," kata Urbinas.


Aksi itu, menurut Urbinas, sudah direncanakan tersangka dengan istri korban sejak Januari 2021 namun baru kali ini terealisasi.Korban Nasaruddin dibunuh setelah tersangka Mahdi menghentikan kendaraan yang dikemudikan korban di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada 28 Juni lalu.

Urbinas menuturkan, hanya ada SIM dari dokumen yang dimiliki tersangka. Sementara paspor dan dokumen lainnya dari pengakuan tersangka dipegang kakaknya di Jakarta.

Pihaknya akan turut menetapkan istri korban sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

"Pasal yang disangkakan ke MM (tersangka) yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun," tegas Urbinas.

Sementara Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri sebelumnya menyampaikan, tersangka berhasil ditangkap di Bandara Sentani pada Sabtu (2/7) saat akan terbang keluar Papua.

Dari laporan yang diterima terungkap tersangka memiliki hubungan asmara dengan istri korban.


"KITAS yang dipegang tersangka yang ditahan di Polresta Jayapura Kota, dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan masa berlakunya hingga tanggal 21 Agustus mendatang," katanya.Sementara itu Kepala Imigrasi Jayapura Rivand Rivai menyebut KITAS milik tersangka Mahdi dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan masih berlaku hingga 21 Agustus mendatang.


Sedangkan dokumen keimigrasian lainnya seperti paspor, menurut Rivand, hingga kini masih dalam pengecekan.

Diakui, awalnya penyidik dari Polresta Jayapura Kota yang menangani kasus tersebut memberitahukan penangkapan terhadap WNA berkebangsaan Afganistan dan setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan memiliki KITAS yang dikeluarkan kantor Imigrasi Jakarta Utara.

"Petugas Imigrasi Jayapura masih melakukan pengecekan terkait dokumen keimigrasian lainnya terkait tersangka Mahdi," ucap Rivand.

 

(antara/psp)

cnn