REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Kasus penyebaran COVID-19 melalui klaster BUMN beberapa waktu lalu memang cukup menghebohkan. Ini kemudian menjadi penanda mula munculnya gelombang kedua penyebaran virus corona di Provinsi Riau.

Menurut kronologi yang dijelaskan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Riau, korban pertama adalah seorang karyawan salah satu bank BUMN yang mengajukan cuti dan akan berangkat ke Batam.

Saat melakukan rapit tes sebagai syarat bepergian ke luar daerah hasil tes yang bersangkutan reaktif. Lalu petugas kesehatan akan melakukan isolasi, namun dia meminta untuk melakukan isolasi mandiri dan diperbolehkan.

Namun ternyata dia tetap berangkat ke Batam secara diam-diam. Setibanya di Batam dilakukan swab dan hasilnya positif. Diketahui yang bersangkutan ternyata berangkat ke Batam menggunakan jalur laut.

Dishub Riau Bantah Kecolongan

Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Riau Raja Saspi membantah kalau mereka kecolongan atas kasus itu. Dia mengatakan bahwa untuk jalur laut, ada banyak pihak yang dilibatkan seperti KKP dan Sahbandar.

“Dan sampai saat ini kami tidak pernah memberikan izin kepada pelabuhan di setiap kabupaten di Riau membuka pelayaran termasuk operasional kapal penumpang,” ujarnya.

Berkaitan dengan kasus Klaster BUMN itu, menurutnya, walau pelayaran untuk kapal penumpang tidak dibuka, namun kapal pengangkut logistik tetap diperbolehkan beroperasi.

Oleh sebab itu, untuk kasus ini Saspi juga menduga hal itu dilakukan (keberangkatan ke Batam) dengan jalur laut yang tidak resmi.

“Kami bisa pastikan untuk kapal penumpang tidak ada yang beroperasi. Kemungkinan itu jalur ilegal,” katanya. 

 

Sumber: bertuahpos.com