REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU - Semakin banyaknya keluhan terhadap perusahaan pendanaan pinjaman online, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak untuk dapat mengambil tindakan tegas.

Apalagi selama ini OJK dinilai belum mampu menindak perusahaan pendanaan pinjaman online yang tidak terdaftar.

"Kita akan membuat laporan ke OJK untuk mendorong penegakan hukum serta pengawasan terhadap perusahaan pendanaan pinjaman online, baik yang terdaftar ataupun yang tidak terdaftar. Dilemanya, saat ini OJK beralasan tidak dapat menindaklanjuti pengaduan terkait perusahaan pendanaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK," ujar Kartini Siagian salah seorang Staff LBH Pekanbaru, Senin 1 April 2019.

Meski begitu, Kartini secara tegas menuturkan, seharusnya OJK tidak bisa lepas tangan terhadap perusahaan pendanaan pinjaman online yang tidak terdaftar. Apalagi, saat ini perusahaan pendanaan pinjaman online lebih banyak yang tidak terdaftar dibandingkan yang terdaftar di OJK.

"Perusahaan pendanaan pinjaman online yang tidak terdaftar itu lebih banyak dari yang terdaftar, dan ini yang lebih berbahaya. Mereka melakukan penagihan dengan memaki, mengancam," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, aplikasi pinjaman online kini sudah banyak ditemukan di smartphone. Namun aplikasi pinjaman online ini banyak dikeluhkan. Selain bunga dan potongan, sistem penagihannya juga dinilai telah menjurus ke pengancaman.

LBH Pekanbaru sendiri, hingga saat ini telah menerima setidaknya sembilan laporan terakit pinjaman online. Dimana semuanya tentang pengancaman sistem penagihan.

 

Sumber: bertuahpos.com