REDAKSIRIAU.CO.ID Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) berencana untuk melakukan program merger atau penggabungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Namun, hal itu dinilai membutuhkan pemetaan yang jelas supaya efektif.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pandu Baghaskoro mengatakan, menggabungan ribuan PTS dengan badan hukum, keunggulan, dan wilayah yang berbeda tentu tidak mudah. Pemetaan hendaknya bisa dijadikan acuan supaya target merger PTS bisa terpenuhi.

 

Pemetaan yang dimaksud berupa informasi lengkap, di antaranya mengenai badan hukum, wilayah, program studi termasuk yang menjadi unggulan, serta jumlah mahasiswa.

“Merger PTS diharapkan mampu meningkatkan kualitas PTS yang ada di Indonesia. Misalnya saja kampus biasanya memiliki program studi yang diunggulkan. Dengan adanya penggabungan, PTS bisa memaksimalkan keunggulan tersebut dan menambah keunggulan di program studi lainnya. Dengan begini kualitas PTS juga meningkat pelan-pelan,” ujar Pandu melalui keterangan tertulis, Rabu (24/10).

Dia menjelaskan, meningkatkan kualitas PTS juga dapat dilakukan dengan merumuskan sistem pendaftaran dan seleksi masuk yang berstandar nasional untuk PTS yang ada. Dengan adanya sistem pendaftaran dan seleksi masuk yang berstandar nasional, diharapkan mutu mahasiswa juga akan meningkat. Selain itu, merger PTS juga baik untuk efisiensi biaya operasional.

Di samping itu, pemerintah harus memastikan wacana merger ini dapat diterima dan dilaksanakan oleh PTS yang ada di Indonesia. Pemerintah harus mampu memberikan skema penggabungan yang bisa mengakomodir kepentingan PTS yang digabungkan.

“Permasalahannya apakah ide merger ini bakal diterima dengan baik dari PTS-PTS tersebut? Kalau dilihat dari angka 300 PTS yang sudah mengajukan merger ke Kemenristekdikti, saya rasa animonya cukup baik,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah mampu melakukan pengurangan PTS dengan signifikan hingga akhir 2019. “Pemerintah masih punya waktu sekitar 1,5 tahun sampai akhir 2019 untuk mengurangi hingga 1.000 PTS, dan saya rasa angka ini masih realistis untuk dicapai,” tegas dia.

Pandu menambahkan, ada baiknya pemerintah mengakomodir merger ini dengan cara memberikan rekomendasi kepada PTS yang berpotensi untuk digabungkan. Pemerintah bisa melihat dari hasil akreditasi PTS tersebut sebagai bahan pertimbangan.

 

Pemerintah juga dapat memberikan insentif untuk mendorong PTS mau melakukan merger. Insentif yang diberikan dapat berupa pemberian laboratorium praktik atau fasilitas-fasilitas penunjang kegiatan akademik lainnya.

“Jadi di sini tantangannya bagi pemerintah, bagaimana pemerintah bisa mengubah cara pandang PTS untuk bisa melihat potensi keuntungan bisnis dari upaya merger yang dilakukan. Hal ini tentu tidak mudah dan membutuhkan proses. Lalu mungkin juga akan ada hal lain yang harus diperhatikan, setelah merger tentu diperlukan relokasi,” jelasnya.

Adapun berdasarkan data dari Kemenristekdikti, terdapat 4.550 universitas hingga akhir 2017, terdiri dari 4.153 PTS dan 397 PTN. Sasaran dari program merger PTS adalah sebanyak 3.128 PTS yang akan dirampingkan menjadi 2.128 PTS pada 2019.