REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan agar kontrak Pendamping Desa (PD) dan Fasilitator Masyarakat (FM) bisa dilakukan selama 12 bulan.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD, Yusuf Said saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Inhil, yang digelar di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Yusuf, untuk memaksimalkan kinerja PD dan FM pada program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), maka hendaknya kontrak kerja yang diterapkan bagi mereka adalah selama 1 tahun atau 12 bulan.

Tidak seperti selama ini, yang dikontrak hanya sekitar 10 bulan saja dan dimulai pada bulan Maret setiap tahunnya.

"Setelah kontraknya kita maksimalkan, baru kita lakukan evaluasi. Kalau memang kinerjanya tidak bagus, ya kita putuskan saja kontraknya," tegas Yusuf.

Diakui Yusuf, hingga kini memang ada sejumlah laporan dari masyarakat, yang menyatakan bahwa masih ada sejumlah PD dan FM yang sering tidak berada di tempat tugasnya.

Padahal, keberadaan mereka sangat penting dalam menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program unggulan Pemkab Inhil di bawah kepemimpinan Bupati HM Wardan dan Wakil Bupati H Rosman Malomo saat ini.

"Karena itu, kita harapkan PD dan FM selalu ada di tempat tugasnya. Jangan malah sering ke luar daerah," tukas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini. (ADV)